
Peraturan Kepala Kampung (Perkakam) tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) merupakan instrumen hukum yang digunakan untuk menetapkan siapa saja warga kampung yang berhak menerima bantuan tersebut. Perkakam ini disusun berdasarkan hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BA Musdessus Penetapan KPM BLT
Dasar Hukum
Penyusunan Perkakam tentang Penetapan KPM BLT-DD mengacu pada beberapa regulasi, antara lain:
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
-
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.