You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kampung Pakuan Sakti
Kampung Pakuan Sakti

Kec. Pakuan Ratu, Kab. Way Kanan, Provinsi Lampung

Selamat Datang di Website Resmi Kampung Pakuan Sakti Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan -------- Media komunikasi dan transparansi Pemerintah Kampung Pakuan Sakti untuk seluruh masyarakat -------- Silahkan datang ke Kantor Kampung Pakuan Sakti meminta PIN jika Anda ingin melihat data yang terdaftar di Data Kependudukan, atau ingin melaporkan sesuatu ke Pemerintah Kampung.

Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Kampung Pakuan Sakti

SEPTI PUSPITA SARI 22 Mei 2025 Dibaca 59 Kali
Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Kampung Pakuan Sakti

Berdasarkan Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengangatan dan Pemberhentian Perangkat Kampung, dengan ini kami membuka penjaringan dan penyaringan perangkat Kampung Pakuan Sakti untuk mengisi kekosongan jabatan kasi kesejahteraan pelayanan dan kaur keuangan.

Adapun syarat sebagai berikut :

  1. Penduduk Kampung Pakuan Sakti Pria/wanita
  2. Usia 20-42 tahun
  3. Pendidikan Minimal SMA Sederajat
  4. Sehat jasmani dan rohani
  5. Mampu mengoperasikan Komputer/laptop
  6. Berkelakuan baik dan jujur
  7. Mampu bekerja tim, bekerja dengan teliti dan berpikir kritis

Berkas yang harus dilengkapi:

  1. Surat permohonan pendaftaran ditandatangani basah oleh pelamar dengan meterai
  2. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  3. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia  dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai.
  4. Fotokopi ijazah pendidikan formal atau paket kesetaraan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi
  5. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang telah dilegalisir
  6. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter umum pemerintah
  7. Surat Keterangan Cakap Kelakuan (SKCK) dari kepolisian
  8. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai
  9. Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai
  10. Surat Pernyataan tidak pernah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana narkotik dan psikotropika, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme dan/atau tindak pidana makar yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai
  11. Surat pernyataan sanggup bertempat tinggal di Kampung setempat selama menjabat sebagai Perangkat Kampung yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai
  12. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
  13. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar dengan berpakaian sopan memakai kemeja warna putih dan untuk wanita yang berhijab (warna hitam)
  14. Daftar Riwayat Hidup

Berkas dibuat 3 (tiga) rangkap (1 asli dan 2 fotokopi)

APBK 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 570.328.520,00 Rp 1.238.063.620,00
46.07%
Belanja
Rp 13.500.000,00 Rp 1.038.056.567,00
1.3%
Pembiayaan
Rp -158.198.023,00 Rp -158.198.023,00
100%

APBK 2025 Pendapatan

Dana Desa
Rp 410.748.560,00 Rp 803.769.000,00
51.1%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 10.519.680,00
0%
Alokasi Dana Kampung
Rp 159.579.960,00 Rp 423.474.940,00
37.68%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 0,00 Rp 300.000,00
0%

APBK 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Kampung
Rp 0,00 Rp 618.596.025,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kampung
Rp 0,00 Rp 334.789.280,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kampung
Rp 0,00 Rp 21.600.000,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kampung
Rp 0,00 Rp 9.071.262,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Kampung
Rp 13.500.000,00 Rp 54.000.000,00
25%